Harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis
premium mulai hari ini turun, harga premium yang semula Rp 6.000 per liter turun
menjadi Rp 5.500 per liter mulai hari Senin (1/12) ini.

Dalam pernyataannya pada siaran pers di
Jakarta kemarin, Minggu (30/11), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM, Sutisna Prawira,
mengatakan ”Terhitung mulai pukul 00.00 WIB, tanggal 1 Desember 2008, harga
eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau bensin turun Rp 500 menjadi Rp
5.500 per liter.”

Ketetapan ini berdasarkan pada Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2008 mengenai harga jual
eceran bahan bakar minyak jenis premium, minyak tanah dan solar untuk kebutuhan
rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan dan pelayanan umum, tanggal 28
November 2008.

Turunnya harga bahan bakar minyak jenis
premium ini tidak diikuti dengan penurunan harga bahan bakar minyak lainnya
seperti minyak tanah dan solar.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?32293

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket