Roy
Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika melaporkan pentolan grup Dewa,  Ahmad Dhani
Prasetyo, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada Jumat (28/11)
siang. 

Dhani dilaporkan Roy
ke polisi karena dianggap menayangkan simbol negara, yakni bendera Merah Putih tidak
pada tempatnya. Dalam videoklip Dewa terbaru yang berjudul “Perempuan Paling
Cantik di Negeriku Indonesia”
Dhani memang memasang logo Grup Band Dewa di tengah bendera merah putih dan meletakkan bendera Merah Putih itu sebagai latar belakang panggung.  Logo grup band tersebut berupa gambar bintang segi enam.

Menurut Roy Suryo, apa yang dilakukan Dhani tidak etis dan tidak menghormati simbol negara. Karena memasang bendera negara tidak pada tempatnya dapat melanggar Peraturan Pemerintah No 40/Tahun 1958 tentang larangan penambahan
sulaman, tanda, coretan, atau apa pun di atas bendera Merah-Putih. Sanksi pelanggaran  PP tersebut, adalah kurungan tiga bulan penjara.

Roy juga menambahkan, Dhani memang sudah meminta maaf kepadanya melalui SMS dan berjanji akan menghentikan tanyangan videoklip tersebut, tapi Roy Suryo hanya berkata, Bahwa permintaan maaf dan janji unutk tidak menayangkan kembali mungkin hanya akan mengurangi sanksi yang bersangkutan, tetapi tidak akan meloloskan dari jerat hukum, ujar Roy Suryo.

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?32288

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket