KabariNews – Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS). Sebab,  Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), pada hari Senin, 29 Juni 2015.

GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Seperti dikutip dari laman kkp.go.id, Kamis, (30/7), Saut P. Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan  Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP.

Menurut Saut, skema tersebut sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP akan mulai berlaku 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017. Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, dan rajungan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0 persen. Besarnya penurunan tarif antara 0,5 – 15 persen.

AS merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selama empat tahun terakhir nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus menunjukan peningkatan. Nilai ekspornya berturut-turut dari tahun 2011 hingga 2014 adalah USD 1,07 Miliar, USD 1,15 Miliar, USD 1,33 Miliar dan USD 1,84 Miliar.

Pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia ke AS mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14 persen sejak tahun 2011. Komoditas utama yang diekspor antara lain udang, kepiting, tuna, tilapia, cumi-cumi, ikan hias, rumput laut, kekerangan dan lobster. Semua produk perikanan yang mendapatkan fasilitas GSP diperkirakan 1,75 persen dari total ekspor ke AS yang mencapai USD 1,84 Miliar tahun 2014.

GSP yang diberikan ini merupakan skema khusus penurunan tarif bea masuk ke AS yang sifatnya non-timbal balik artinya ditentukan sepenuhnya oleh Pemerintah AS. Namun demikian, hal ini menjadi buah hasil hubungan yang baik antara Indonesia – AS selama ini, khususnya kerjasama yang baik antara KKP dan pihak otoritas terkait di AS .(1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/78869

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Asuransi Bisnis

 

 

 

 

Kabaristore150x100-2