KabariNews – Tragedi Mei ‘98 adalah isu nasional yang sampai sekarang belum dijadikan sebagai peringatan penting baik bagi masyarakat maupun negara. Hingga saat ini belum ada pelaku yang dimintai pertanggungjawabannya oleh negara terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM tersebut. Di sisi lain, keluarga korban terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Demikian siaran pers Komnas Perempuan dalam siaran persnya, Senin (11/5).

Komnas Perempuan, sebagai lembaga HAM Nasional yang lahir dari Tragedi Mei ‘98 , terus berupaya mendorong pertanggungjawaban negara, melalui kehadiran Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1998, mendorong terbentuknya  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melalui sejumlah rekomendasi yang termuat dalam Laporan “Saatnya Meneguhkan Rasa Aman” yang dikeluarkan Komnas Perempuan bertepatan dengan Peringatan 10 TahunTragedi Mei 98 (13 Mei 2008).

Sejak tahun 2013, Komnas Perempuan bersama komunitas dan jaringan korban melakukan kerja advokasi pelanggaran HAM  masa lalu, yang salah satunya Tragedi Mei ‘98, mendorong Negara melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan kegiatan memorialisasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut hal tersebut, dengan mengupayakan situs memorialisasi Mei ’98 di Makam Massal Korban Tragedi Mei ’98 di TPU Pondok Ranggon. Ribuan jenazah yang tidak terindentifikasi telah dimakamkan di sana, dan ditulis dalam nisan mereka sebagai “Korban Tragedi Mei 1998”. Upaya ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk merawat ingatan publik dan pemulihan pada korban, serta mencegah agar sejarah kelam Tragedi Mei ’98, jangan berulang!

Terkait dalam rangka Peringatan 17 Tahun Tragedi Mei ’98, maka tahun 2015 ini, akan diresmikan situs memorialisasi yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Prasasti Mei ‘98. Peletakan batu pertama untuk Prasasti Mei ’98 ini telah dilakukan pada tahun 2014 oleh Basuki Tjahaja Purnama (sewaktu itu merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta). Melalui upaya ini, Komnas Perempuan berharap inisiatif yang telah diambil  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat direplikasi oleh Pemerintah Daerah lain yang masyarakatnya juga menjadi korban pelanggaran HAM, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Banyak orang dinyatakan tewas dalam sejumlah kerusuhan yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia. Telah terjadi kekerasan secara massal baik di DKI Jakarta maupun sejumlah daerah lainnya, yang memakan banyak korban. Di DKI Jakarta, misalnya, telah terjadi pembakaran gedung, supermarket, rumah dan mall, di hampir seluruh wilayah. Berdasarkan laporan ”Sujud di Hadapan Korban Tragedi Jakarta Mei 1998” yang dikeluarkan oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK), maka setidaknya terdapat 1.217 jiwa yang meninggal (sebagian besar dimakamkan di makam massal TPU Pondok Ranggon), 91 orang luka, 31 orang hilang.

Bahkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 telah memverifikasi adanya 85 perempuan korban kekerasan seksual, yang berlangsung dalam rangkaian kerusuhan Tragedi Mei ‘98, dengan rincian 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual dan 9 orang korban pelecehan seksual. TGPF menegaskan bahwa kekerasan seksual telah terjadi selama kerusuhan dan merupakan satu bentuk serangan terhadap martabat manusia yang telah menimbulkan penderitaan yang dalam serta rasa takut dan trauma yang luas. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/77108

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Allan Samson

 

 

 

 

kabari store pic 1