KabariNews – Hak Paten sering kali menjadi salah satu penghambat pasien untuk mendapatkan akses terhadap pengobatan karena dengan adanya Hak Paten menyebabkan harga obat-obatan menjadi lebih mahal berkali-kali lipat terutama obat-obatan penyelamat hidup atau obat esensial untuk penyakit kronis. Tingginya harga obat tersebut akhirnya tidak memampukan pasien untuk mengakses pengobatan yang kemudian menyebabkan tingkat kesehatan masyarakat di Indonesia akhirnya menjadi terbelakang.

Seperti dilansir dari siaran pers Indonesia AIDS Coalition (IAC), Rabu, (5/5), Hak Paten memang ada untuk memberikan penghargaan kepada penemu, namun dalam pandangan kesehatan publik adanya Hak Paten ternyata memberikan dampak yang cukup negatif karena adanya Hak Paten ini justru dimanfaatkan untuk meningkatkan harga obat, termasuk obat penyelamat serta obat esensial

“Di Indonesia, karena Hak Paten, harga obat menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga obat generik yaitu bisa mencapai 10 sampai 45 kali lipat.” Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif IAC.  “Meskipun hal ini bisa disiasati oleh ketentuan impor paralel dan lisensi wajib sesuai ketentuan TRIPS (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) namun pelaksanaannya seringkali ditentang oleh negara maju (WTO dan Perdagangan Abad 21.)”

Hukum hak atas kekayaan intelektual memiliki dampak pada kesehatan karena memproteksi produk-produk farmasi. Paten menciptakan monopoli, membatasi persaingan dan memperbolehkan pemilik paten untuk menetapkan harga tinggi. Kemampuan masyarakat tidak dapat mengakses obat-obatan diakibatkan karena tingginya harga obat. Hak paten pun telah membelenggu kemampuan sebuah negara untuk mengembangkan atau menghadirkan obat generik yang dibutuhkan guna kebutuhan kesehatan masyarakat di negara tersebut demi ketahanan bangsa dan negara.

Memang saat ini Indonesia sudah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat namun dengan harga obat-obatan esensial yang cukup mahal akibat adanya Hak Paten hal ini akan membebankan anggaran negara untuk membiayai pengobatan bagi masyarakat. Padahal dengan adanya obat generik untuk obat-obatan esensial bagi penyakit kronis dapat menghemat anggaran negara dan tentunya akan jauh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan obat-obatan tersebut bisa mengakses obat-obatan dan kemudian akan berdampak pada perbaikan kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Rancangan Undang-undang (RUU) Paten saat ini tengah menjadi salah satu prioritas Undang-undang yang akan disahkan oleh Pemeritah Indonesia di tahun 2015. Untungnya , Draft RUU Paten yang akan disahkan pada tahun ini di beberapa aspek memang lebih responsif dibandingkan dengan UU Paten sebelumnya terkait mengupayakan akses pada obat-obatan generik serta teknologi kesehatan terbaru namun terdapat beberapa catatan masukan yang sangat penting untuk ada di dalam RUU Paten yang akan disahkan ini

Pertama, untuk mengakomodir penyakit tidak menular ke dalam cakupan kepentingan nasional yang mendesak. Kedua, definisi “Produk Farmasi” perlu diperluas bukan hanya kepada alat untuk mendiagnosis penyakit saja namun juga mencakup alat kesehatan lain non diagnosa yang dibutuhkan untuk pengobatan penyakit baik menular maupun tidak menular.

Ketiga, paralel import hendaknya tidak dibatasi hanya untuk produk “farmasi” saja karena ini juga dibutuhkan oleh sektor lain yang juga erat kaitannya dengan kesehatan rakyat. Dan keempat, Bolar Provision sebaiknya diterapkan tanpa ada jangka waktunya guna mengantisipasi proses produksi dan perijinan yang kerap kali memakan waktu yang panjang.

“Dengan harapan bahwa RUU Paten ini tentunya akan jauh lebih baik yang kami yakini hal ini akan menunjang keberhasilan program JKN di negara kita sehingga dapat mengefisiensi pembiayaan obat-obatan  dan pengeluaran kesehatan lainnya. Dan hal ini berarti akan membuka jalan seluas-luasnya pada banyak masyarakat untuk bisa mengakses layanan pengobatan dan perawatan terutama bagi mereka yang mengalami penyakit kronis”  kata Aditya Wardhana. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/76943

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

kabari store pic 1