KabariNews –   Seperti banyak diberitakan di berbagai media massa, bahwa atas usul BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP) memblokir beberapa situs yang dianggap menyebarkan ajaran intoleransi.

Namun, Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, mengatakan pemblokiran situs-situs yang diduga menyebarkan ajaran intoleransi bisa jadi ancaman bagi kebebasan bereksepresi. “Hal itu disebabkan karena pemblokiran situs itu tidak melalui proses putusan pengadilan terlebih dulu, hanya didasarkan pada rekomendasi pihak tertentu.”katanya seperti dikutip dari siaran pers Yayasan SatuDunia, Selasa, (31/3).

“Kali ini situs-situs yang diduga menyebarkan ajaran intoleransi yang menjadi korban, kedepan bukan tidak mungkin situs-situs yang memiliki konten kritis terhadap kebijakan pemerintah yang menjadi korban pemblokiran,” jelas Firdaus Cahyadi, “Jika dibiarkan pemerintah akan kembali ke era Orde Baru yang memasung kebebasan berekspresi,”

Idealnya, jelas Firdaus Cahyadi, pemblokiran harus berdasarkan rekomendasi pengadilan bukan rekomendasi pihak tertentu, seperti BNPT atau tim panel bentukan pemerintah. “Jika pemblokiran itu hanya berdasarkan rekomendasi dari pihak terntentu di luar pengadilan maka itu rawan terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Firdaus Cahyadi, pemerintah harus memperbaiki prosedur dan mekanisme pemblokiran melalui revisi Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE). “Persoalan pemblokiran harus diatur dalam UU, bukan diserahkan pada peraturan pemerintah,” jelas Firdaus Cahyadi, “Revisi UU ITE yang masuk prioritas pembahasan pada tahun ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengatur persoalan pemblokiran ini dengan lebih detail dan memperhatikan aspek hak masyarakat untuk berekspresi dan memperoleh informasi,”

Lebih jauh Firdaus Cahyadi mengungkapkan bahwa revisi UU ITE jangan hanya dibatasi pada rencana penghapusan pasal karet pencemaran nama baik. “Masih banyak hal yang harus diatur di UU ITE secara lebih detail,” jelasnya. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/76163

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

 Allan Samson

 

 

 

 

 

kabari store pic 1